+62 21 520 1602 pappiptek@mail.lipindonesia.com
Pusat Penelitian Perkembangan Iptek – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (PAPPIPTEK-LIPI) yang mempunyai visi menjadi pusat penelitian riset kebijakan dan manajemen iptekin yang handal di Indonesia, terus berkomitmen mendorong berkembangnya disiplin ilmu dan area riset kebijakan dan manajemen iptekin di Indonesia. Kegiatan ini adalah upaya untuk menyampaikan hasil penelitian kepada pemangku kepentingan, salah satu kegiatan tersebut adalah advokasi policy brief.
Policy brief yang pertama adalah Mendorong Peningkatan Kapasitas Tenaga Ahli Lokal Melalui Alih Pengetahuan Dari Tenaga Ahli Asing. Policy brief ini merupakan hasil dari kegiatan penelitian PAPPIPTEK LIPI Tahun 2017 yang berjudul Knowledge Transfer dari Tenaga Kerja Asing Untuk Meningkatkan Kapasitas Tenaga Kerja Lokal.Penelitian tersebut menjelaskan bahwa pada era knowledge-based economy (KBE) seperti saat ini, inovasi merupakan hal yang mutlak dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing. Untuk dapat berinovasi, perusahaan membutuhkan knowledge yang dapat berasal dari pihak internal, eksternal, maupun kombinasi keduanya. Salah satu sumber knowledge eksternal yang penting namun belum banyak dikaji di Indonesia adalah ekspatriat atau Tenaga Kerja Asing (TKA). Tujuan penggunaan TKA di Indonesia salah satunya adalah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil atau profesional di bidang tertentu yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja Indonesia. Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk mempermudah proses alih teknologi dan pengetahuan melalui TKA yang berkemampuan khusus dan dalam rangka meningkatkan inovasi industri. Namun demikian, masih terdapat pro-kontra apakah kebijakan pemerintah sudah efektif atau justru akan semakin mengurangi kesempatan kerja tenaga kerja lokal (TKL). Oleh karenanya, perlu diketahui bagaimana sebenarnya proses knowledge transfer (KT) yang terjadi antara TKA dan TKL. Knowledge Transer dari TKA dapat meningkatkan kapasitas TKL, dengan knowledge yang ditransfer oleh TKA kepada TKL adalah knowledge yang membentuk production capability. Namun demikian, terdapat beberapa kasus ketika TKL dapat memanfaatkan knowledge dari TKA untuk membangun innovation capability yang dimilikinya dengan melakukan technological learning. Selain berperan sebagai sumber knowledge yang dibutuhkan oleh perusahaan, keberadaan TKA juga terlihat berperan dalam memperbaiki budaya kerja dari TKL. Sampai pada batas tertentu, kebijakan pemerintah yang ada saat ini sudah cukup mendukung namun belum terimplementasikan dengan baik untuk dapat memfasilitasi KT yang efektif dan efisien antara TKA dan TKL di perusahaan. Dalam hal ini, masih dibutuhkan turunan-turunan dari kebijakan yang lebih tepat dan eksplisit untuk mengatur KT dengan tidak hanya mengandalkan diklat sebagai satu-satunya mekanisme untuk melakukan KT. Untuk dapat memfasilitasi KT yang efektif dan efisien, dukungan pemerintah terutama Kemenaker, Kemenperind, dan Kemenristekdikti sangatlah dibutuhkan.
Policy brief kedua berjudul : Mengapa Kebijakan Pengembangan Teknologi Industri Dalam UU No. 3/2014 tentang Perindustrian Lambat Terimplementasikan?. Policy brief ini merupakan hasil dari kegiatan penelitian PAPPIPTEK LIPI Tahun 2017 yang berjudul Studi Kapasitas Administratif & Kapasitas Kebijakan di Sektor Iptek : Studi Kasus Implementasi Kebijakan Industri Terkait Iptek. Penelitian tersebut menjelaskanupaya implementasi kebijakan regulatif seperti undang-undang diawali dengan perumusan kebijakan turunan baik berupa PP, Perpres ataupun Permen. Namun Faktanya, kebijakan turunan tersebut seringkali tidak dapat dirumuskan kecuali dalam waktu yang lama. Bahkan dalam beberapa kasus, tidak terrumuskan sama sekali. Potensi kegagalan implementasi seperti itu dapat terjadi pada kebijakan pengembangan teknologi industri yang terkandung dalam UU No 3/2014 tentang Perindustrian. Sampai dengan saat ini belum satu pun Perpres dan Permen terkait dapat dirumuskan. Dengan pedekatan kualitatif berbasis paradigma realisme kritis, penelitian ini mengkaji upaya implementasi kebijakatan teknologi yang terkandung dalam UU no 3/2014. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perumusan Perpres dan Permen yang diamanatkan dalam kebijakan pengembangan teknologi industri menuntut kepemimpinan langsung untuk dapat melakukan advokasi dan negosiasi serta membentuk koalisi dengan berbagai pemangku kepentingan seperti Kementerian Keuangan dan Kemenristekdikti.